Mengalami kesulitan? Ada pertanyaan? Halaman ini mungkin bisa membantu menjawab pertanyaan. Apabila ada pertanyaan tapi jawaban tidak terdapat pada halaman ini, silahkan menghubungi kami.

FAQ Topik


Butuh Bantuan?


Komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, ramah dan profesional.

Telp:   08125927280
Email:  [email protected]

Tentang NURANI TRANSTICKETING


NURANI TRANSTICKETING melayani pemesanan dan pembelian tiket pesawat domestik dan internasional, tiket kereta api, serta voucher hotel. Anda dapat membandingkan harga tiket pesawat dari semua maskapai, mulai dari harga termurah hingga termahal.

Untuk pemesanan tiket kereta api dan voucher hotel, silakan langsung menghubungi customer service online yang sedang bertugas.

Anda dapat menghubungi NURANI TRANSTICKETING melalui telepon ke salah satu nomor Call Center kami.

Selain itu, Anda juga bisa menghubungi customer service kami melalui nomor telepon atau live chat di peramban.

Harga Tiket


Harga yang tertera sudah termasuk biaya bagasi. Perhitungan berat dan biaya bagasi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing maskapai penerbangan.

Semua maskapai domestik dan internasional sudah menyertakan Airport Tax dalam harga pembelian.

Kategori penumpang anak berlaku untuk anak yang berusia 2 hingga 12 tahun, sementara, kategori penumpang bayi berlaku untuk anak di bawah usia 2 tahun.

Harga penumpang anak, mengikuti kebijakan yang diberlakukan oleh masing- masing maskapai. Sedangkan untuk bayi, dikenakan biaya tambahan sebesar 10% dari harga tiket dewasa.

Harga dan ketersediaan seat dapat berubah menyesuaikan dari harga dan ketersediaan seat di maskapai

Pembelian dan Pembayaran


Apabila Anda tidak melakukan pembayaran untuk pemesanan dalam batas waktu yang ditentukan, tiket yang telah dipesan akan hangus (expired) dan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.

Perubahan, Pembatalan, dan Refund


Untuk melakukan perubahan jadwal penerbangan melalui NURANI TRANSTICKETING, Anda dapat menghubungi customer service kami.

Perlu diperhatikan bahwa biaya tambahan untuk perubahan jadwal (reschedule) akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing maskapai.

Proses refund dapat dilakukan melalui NURANI TRANSTICKETING, dan kami akan membantu dalam mengajukan permohonan refund kepada maskapai. Namun, perlu diperhatikan bahwa aturan, ketentuan, dan prosedur refund dapat berbeda-beda tergantung pada masing-masing maskapai.

Untuk biaya administrasi refund melalui NURANI TRANSTICKETING, kami memberlakukan biaya sebesar Rp 25.000,- per kode booking.

Sistem Keagenan


Ya, NURANI TRANSTICKETING memiliki sistem keagenan untuk tiket pesawat. Kami menyediakan layanan pemesanan tiket pesawat, Pelni, kereta api, bus & shuttle, voucher hotel, tiket wisata, pembayaran tagihan, dan lainnya melalui sistem keagenan, yang memungkinkan Anda melakukan reservasi dan pembelian dengan mudah.

Informasi Umum


Untuk paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan, Anda tetap dapat melakukan pemesanan secara online. Namun, pastikan masa berlaku paspor Anda minimal 6 bulan dari tanggal perjalanan kembali sebelum keberangkatan. Jika tidak, maskapai penerbangan berhak melarang Anda untuk naik pesawat.

Perubahan nama penumpang setelah tiket pesawat diterbitkan biasanya tidak diperbolehkan atau sangat terbatas. Kebijakan ini tergantung pada maskapai penerbangan dan jenis tiket yang dibeli. Untuk informasi lebih lanjut dan kemungkinan melakukan perubahan, disarankan untuk menghubungi maskapai penerbangan atau customer service NURANI TRANSTICKETING.

Jika penerbangan asli Anda diubah atau dibatalkan oleh pihak maskapai, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Periksa Informasi yang Diberikan Maskapai: Maskapai biasanya akan memberikan informasi mengenai perubahan atau pembatalan melalui email dan no telepon yang diinput saat booking. Pastikan untuk memeriksa informasi tersebut.
  2. Hubungi Maskapai: Segera hubungi maskapai untuk mengetahui opsi yang tersedia, seperti perubahan jadwal, pengembalian dana, atau alternatif penerbangan.
  3. Cek Kebijakan Refund dan Reschedule: Pelajari kebijakan maskapai terkait refund atau reschedule untuk memastikan Anda mengetahui hak dan opsi yang tersedia.
  4. Gunakan Layanan Pelanggan (customer service) NURANI TRANSTICKETING: Jika Anda memesan tiket melalui NURANI TRANSTICKETING, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan kami untuk mendapatkan bantuan dalam menangani perubahan atau pembatalan yang dilakukan oleh maskapai.

Pastikan Dokumentasi: Simpan semua bukti komunikasi dan dokumentasi terkait perubahan atau pembatalan untuk referensi dan proses selanjutnya.

Pelanggan setia yang sedang hamil harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Pemberitahuan kepada Staf: Demi keselamatan dan kenyamanan penerbangan, penumpang yang sedang hamil wajib memberitahukan kondisi kehamilannya kepada staf di counter check-in saat melapor di counter.
  2. Usia Kehamilan 0 hingga 28 Minggu::
    • Wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Surat dokter berlaku selama 7 (tujuh) hari dari tanggal pembuatan hingga waktu keberangkatan.
    • Wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group.
    • Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  3. Usia Kehamilan 28 hingga 35 Minggu::
    • Wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang. Surat dokter berlaku selama 7 (tujuh) hari dari tanggal pembuatan hingga waktu keberangkatan.
    • Wajib mengisi surat pernyataan yang disediakan oleh Lion Air Group.
    • Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  4. Kehamilan Kembar: Diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum 31 minggu. Kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
  5. Usia Kehamilan Lebih dari 35 Minggu: Tidak diperkenankan melakukan penerbangan..

Catatan :

  • Penumpang yang sedang hamil dan tidak memiliki surat keterangan dokter akan dirujuk ke Port Health/Klinik Bandara untuk mendapatkan sertifikat kelayakan terbang
  • Penumpang yang sedang hamil dan mengalami komplikasi atau gangguan akan dirujuk ke Port Health/Klinik Bandara untuk mendapatkan sertifikat kelayakan terbang.

Berikut adalah informasi mengenai penanganan bayi (infant) dalam penerbangan:

  1. Bayi (Infant): Didefinisikan sebagai anak berusia di bawah 2 (dua) tahun.
  2. Bayi Baru Lahir::
    • Usia > 2 hari hingga 7 hari: Diperlukan (1) surat dokter yang menyatakan 'layak untuk terbang' dan (2) pengisian surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai.
    • Usia > 7 hari hingga 6 bulan: Diperlukan pengisian surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai.
    • Usia > 6 bulan hingga 2 (dua) tahun: Tidak memerlukan surat dokter dan tidak diminta untuk mengisi surat pernyataan (Form of Indemnity).
  3. Kesehatan Bayi: Bayi yang mengalami gangguan kesehatan harus menyerahkan (1) surat dokter yang menyatakan 'layak untuk terbang' dan mengisi (2) surat pernyataan yang disediakan oleh maskapai. Surat dokter berlaku selama 3 (tiga) hari setelah diterbitkan.
  4. Pendampingan: Bayi harus didampingi oleh orang dewasa yang membayar harga tiket dewasa dan bertanggung jawab terhadap bayi. Orang dewasa tersebut harus melakukan perjalanan pada penerbangan yang sama, dalam kelas yang sama, dan menuju tujuan yang sama dengan bayi.
  5. Harga Tiket: Harga tiket bayi adalah 10% dari harga tiket dewasa untuk penerbangan domestik.
  6. Batasan Jumlah: Total jumlah bayi dalam satu jadwal penerbangan dibatasi hingga 10% dari kapasitas kursi pesawat.

Anak di bawah umur tanpa pendamping (UM) diklasifikasikan sebagai anak berusia 6 - 12 tahun yang melakukan perjalanan sendiri. Dengan kondisi penerimaannya adalah sebagai berikut:

  1. Dapat melakukan perjalanan tanpa pendamping dalam penerbangan non-stop dan juga penerbangan lanjutan yang melibatkan pergantian pesawat.
  2. Harus memiliki reservasi yang telah dikonfirmasi dari kota asal ke kota tujuan.
  3. Anak di bawah umur tanpa pendamping (Unaccompanied Minor/UM) diterima oleh Garuda Indonesia untuk rute Internasional dan Domestik.
  4. UM harus dalam kondisi baik dan sehat.
  5. Pemesanan yang melibatkan persinggahan dengan menginap tidak diperbolehkan6. Harus memiliki dokumen perjalanan yang sah, paspor, sertifikat kesehatan, visa, dll.

Disarankan untuk menghubungi maskapai penerbangan atau customer service NURANI TRANSTICKETING karena kebijakan maskapai berbeda-beda.

Ya, Anda bisa memilih kursi saat memesan tiket jika maskapai menyediakan layanan tersebut. Beberapa maskapai mungkin mengenakan biaya tambahan untuk pemilihan kursi tertentu.

Anda bisa mendapatkan boarding pass melalui check-in online di website maskapai atau langsung di konter check-in bandara.

FAQ Kereta


Ketentuan Pembatalan Tiket Dapat Diproses

Lewat Access by KAI

  1. Nomor identitas pemilik akun ( pemesanan tiket) dan/atau calon penumpang lain yang ada dalam 1 kode booking,harus sama dengan nomor identitas yang tertera di tiket.
  2. Jadwal perjalanan KA yang akan dibatalkan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan KA tersebut.
  3. Status tiket Lunas dan belum cetak sebagai boarding pass/ e-boarding pass
  4. Tiket yang dapat dibatalkan melalui aplikasi Access by KAI,adalah tiket KA antarkota atau jarak jauh. Untuk pembatalan tiket KA lokal,hanya dapat dilakukan distasiun.

Prosedur Pembatalan Tiket Lewat Loket Stasiun

  1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket,paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA-nya ( sudah sukses dibatalkan petugas loket,bukan sedang proses antrean). Pembatalan tiket akan dikenakan bea sebesar 25%
  2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi,boarding pass,dan identitas penumpang.
  3. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket,wajib menyertakan Surat Kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
  4. Pengembalian bea/refund dapat melalui skema tarnsfer bank,e-wallet atau tunai distasiun online yang ditentukan.
  5. Bea pengembalian tiket (transfer/e-wallet) akan dilakukan: 30 s.d 45 hari setelah permohonan pembatalan. Untuk pengembalian secara tunai (khusus pembatalan loket): 30 hari setelah permohonan pembatalan .

  1. Setiap penumpang yang telah memiliki bukti transaksi (SMS notifikasi, email notifikasi bukti pembayaran tiket kereta api, struk, resi pembayaran, print out bukti transaksi) wajib melakukan check-in mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api untuk mendapatkan boarding pass.
  2. Boarding pass adalah dokumen yang diterbitkan oleh perusahaan dan diberikan kepada penumpang sebagai dokumen pengganti tiket. Boarding pass dapat dicetak melalui check-in counter di stasiun mulai 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Boarding pass hanya berlaku untuk pengangkutan dari stasiun keberangkatan ke stasiun kedatangan sebagaimana tercantum dalam boarding pass.
  3. Untuk waktu check-in 1 x 24 jam sampai dengan sebelum jadwal keberangkatan kereta api, proses check-in hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan penumpang atau stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api.
  4. Penumpang dapat melakukan check-in dengan mengunduh boarding pass elektronik (e-boarding pass) melalui aplikasi Access mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Pembatalan jadwal keberangkatan dapat dilakukan dengan pengembalian dana sebesar 50% dari harga tiket. Proses ini hanya tersedia di cabang Pelni di kota keberangkatan pada jam 09.00 - 15.00 pada hari kerja Senin-Jumat. Harap dicatat bahwa proses pembatalan tidak dapat dilakukan setelah tiket boarding pass dicetak di pelabuhan.